Maaf atas
ketidaknyamanan ini, Karena blog saya yag di wordpress akan
dipindah kesini, jadi mulai saat ini, bukalah blog ini !
A. Pengertian good governance
Arti ” good ” dalam istilah good governance,
mengandung dua pengertian :
- Pertama, nilai-nilai yang menjunjung tinggi
keinginan / kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan
rakyat mencapai tujuan ( nasional ), kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan
keadilan sosial.
- Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintahan
yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai
tujuan-tujuan tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut tersebut,
kepemerintahan yang baik berorientasi pada dua ( 2 ) hal yaitu :
1. Orientasi ideal negara yang diarahkan pada
pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demokratisasi dengan elemen :
legitimasi, akuntabilitas, otonomi, devolusi ( pendelegasian wewenang )
kekuasaan daerah, dan adanya mekanisme kontrol oleh masyarakat.
2. Pemerintahan yang berfungsi secara ideal,
yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional.
Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi, struktur
dan mekanisme politik serta adminsitratif yang berfungsi secara efektif dan
efisien.
Ada beberapa pendapat mengenai good governance
yaitu menurut world bank, UNDP, peraturan pemerintah no 101 tahun 2000, dan
modus sosialisasi AKIP ( LAN & BPKP 2000). Tetapi menurut pendapat saja
males saya tulis. Yang penting dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan
bahwa good governance bersenyawa dengan sistem
administrasi negara. Maka, upaya untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik merupakan upaya melakukan penyempurnaan sistem administrasi negara yang berlaku pada suatu negara secara menyeluruh. Dalam kaitan ini Bagir Manan menyatakan bahwa ” sangat wajar apabila tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang baik terutama ditunjukan pada pembaharuan administrasi negara dan pembaharuan penegakan hukum “.
administrasi negara. Maka, upaya untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik merupakan upaya melakukan penyempurnaan sistem administrasi negara yang berlaku pada suatu negara secara menyeluruh. Dalam kaitan ini Bagir Manan menyatakan bahwa ” sangat wajar apabila tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang baik terutama ditunjukan pada pembaharuan administrasi negara dan pembaharuan penegakan hukum “.
Wujud kepemerintahan yang baik ( good governance
), adalah
penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung-jawab, serta efesien dan efektif, dengan mensinergiskan interaksi yang konstruktif di antara negara, sektor swasta dan masyarakat.
penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung-jawab, serta efesien dan efektif, dengan mensinergiskan interaksi yang konstruktif di antara negara, sektor swasta dan masyarakat.
B. Aspek-aspek good governance
Dari sisi pemerintah ( governance ), good
governance dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut :
1. Hukum / kebijakan, merupakan aspek yang
ditujukan pada perlindungan kebebasan.
2. Kompetensi dan transparansi pemerintahan,
yaitu kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien
kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin dan model
administratif, keterbukaan informasi.
3. Desentralisasi, yaitu desentralisasi regional
dan dekonsentrasi di dalam departemen.
4. Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu
penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil dan segmen
lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintahan melkukan
kontrol terhadap makroekonomi.
NFSD ( Novartis Foundation for Sustainable
Development ) merumuskan kriteria good governance sebagai berikut :
1. Legitimasi dari pemerintahan ( menyangkut
tingkat / derajat demokratisasi )
2. Akuntabilitas dari elemen-elemen politik dan
pejabat dalam pemerintahan ( menyangkut pula kebebaran media , transparansi
dalam pembuatan / pengambilan keputusan, mekanisme, akuntabilitas ).
3. Kompetensi pemerintahan dalam memformulasikan
kebijakan dan memberikan pelayanan.
4. Penghormatan terhadap hak asasi manusia dan
hukum yang berlaku ( hak-hak individu dan kelompok , keamanan, kerangka hukum
untuk aktivitas sosial dan ekonomi, dan partisipasi ).
C. Karakteristik kepemerintahan yang baik menurut
UNDP ( 1997 )
UNDP mengemukakan bahwa karaktesistik atau
prinsip-prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan
kepemerintahan yang baik adalah mencakup :
1. Partisipasi ( participation ), yaitu
keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat
dan berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2. Aturan hukum ( rule of law ), yaitu hukum
harus adil tanpa pandang bulu, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh (
impartially ), terutama aturan hukum tentang hak-hak asasi manusia.
3. Transparan ( transparency ), yaitu adanya
kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah
diakses oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus disediakan secara memadai
dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan
evaluasi.
4. Daya tangkap ( responsiveness ) , yaitu proses
yang dilakukan setiap institusi harus diarahkan pada upaya untuk melayani
berbagai pihak yang berkepentingan ( stakeholders ).
5. Berorientasi konsensus ( consensus-orientted
), yaitu bertindak sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang berbeda
untuk mencapai kesepakatan. Jika dimungkinkan dapat diberlakukan terhadap
berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
6. Berkeadilan ( equity ), yaitu memberikan
kesempatan yang sama baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya
meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
7. Efektivitas dan efisiensi ( effectiveness and
efficiency ), yaitu segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan
sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang
sebaik-baiknya berbagai sumber yang tersedia.
8. Akuntabilitas ( accountability ), yaitu para
pengambil keputusan ( pemerintah, swasta, dan masyarakat madani ) harus
bertanggung jawab kepada publik sesuai dengan jenis keputusan baik internal
maupun eksternal.
9. Bervisi strategis ( strategic vision ), yaitu
para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan manusia dengan memahami
aspek-aspek historis, kultural dan kompleksitas sosial yang mendasari
perspektif mereka.
10. Kesalingterkaitan ( interrelated ), yaitu
adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait ( mutually reinforcing )
dan tidak bisa berdiri sendiri.
Terimakasih atas
kunjungannya.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berKomentar bisa dalam bentuk pertanyaan atau pernyataan demi meningkatkan mutu artikel saya, terimakasih guys