loading...

Penjelasan Pemerintahan Yang Baik / Good Govermance

Posted by

Maaf atas ketidaknyamanan ini, Karena blog  saya yag di wordpress  akan dipindah kesini, jadi mulai saat ini, bukalah blog ini !
A. Pengertian good governance
Arti ” good ” dalam istilah good governance, mengandung dua pengertian :
- Pertama, nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan / kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat mencapai tujuan ( nasional ), kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.
- Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut tersebut, kepemerintahan yang baik berorientasi pada dua ( 2 ) hal yaitu :
1. Orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demokratisasi dengan elemen : legitimasi, akuntabilitas, otonomi, devolusi ( pendelegasian wewenang ) kekuasaan daerah, dan adanya mekanisme kontrol oleh masyarakat.
2. Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional. Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi, struktur dan mekanisme politik serta adminsitratif yang berfungsi secara efektif dan efisien.
Ada beberapa pendapat mengenai good governance yaitu menurut world bank, UNDP, peraturan pemerintah no 101 tahun 2000, dan modus sosialisasi AKIP ( LAN & BPKP 2000). Tetapi menurut pendapat saja males saya tulis. Yang penting dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa good governance bersenyawa dengan sistem
administrasi negara. Maka, upaya untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik merupakan upaya melakukan penyempurnaan sistem administrasi negara yang berlaku pada suatu negara secara menyeluruh. Dalam kaitan ini Bagir Manan menyatakan bahwa ” sangat wajar apabila tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang baik terutama ditunjukan pada pembaharuan administrasi negara dan pembaharuan penegakan hukum “.
Wujud kepemerintahan yang baik ( good governance ), adalah
penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung-jawab, serta efesien dan efektif, dengan mensinergiskan interaksi yang konstruktif di antara negara, sektor swasta dan masyarakat.
B. Aspek-aspek good governance
Dari sisi pemerintah ( governance ), good governance dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut :
1. Hukum / kebijakan, merupakan aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan.
2. Kompetensi dan transparansi pemerintahan, yaitu kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin dan model administratif, keterbukaan informasi.
3. Desentralisasi, yaitu desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen.
4. Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintahan melkukan kontrol terhadap makroekonomi.
NFSD ( Novartis Foundation for Sustainable Development ) merumuskan kriteria good governance sebagai berikut :
1. Legitimasi dari pemerintahan ( menyangkut tingkat / derajat demokratisasi )
2. Akuntabilitas dari elemen-elemen politik dan pejabat dalam pemerintahan ( menyangkut pula kebebaran media , transparansi dalam pembuatan / pengambilan keputusan, mekanisme, akuntabilitas ).
3. Kompetensi pemerintahan dalam memformulasikan kebijakan dan memberikan pelayanan.
4. Penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hukum yang berlaku ( hak-hak individu dan kelompok , keamanan, kerangka hukum untuk aktivitas sosial dan ekonomi, dan partisipasi ).
C. Karakteristik kepemerintahan yang baik menurut UNDP ( 1997 )
UNDP mengemukakan bahwa karaktesistik atau prinsip-prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik adalah mencakup :
1. Partisipasi ( participation ), yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2. Aturan hukum ( rule of law ), yaitu hukum harus adil tanpa pandang bulu, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh ( impartially ), terutama aturan hukum tentang hak-hak asasi manusia.
3. Transparan ( transparency ), yaitu adanya kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi.
4. Daya tangkap ( responsiveness ) , yaitu proses yang dilakukan setiap institusi harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan ( stakeholders ).
5. Berorientasi konsensus ( consensus-orientted ), yaitu bertindak sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan. Jika dimungkinkan dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
6. Berkeadilan ( equity ), yaitu memberikan kesempatan yang sama baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
7. Efektivitas dan efisiensi ( effectiveness and efficiency ), yaitu segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber yang tersedia.
8. Akuntabilitas ( accountability ), yaitu para pengambil keputusan ( pemerintah, swasta, dan masyarakat madani ) harus bertanggung jawab kepada publik sesuai dengan jenis keputusan baik internal maupun eksternal.
9. Bervisi strategis ( strategic vision ), yaitu para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan manusia dengan memahami aspek-aspek historis, kultural dan kompleksitas sosial yang mendasari perspektif mereka.
10. Kesalingterkaitan ( interrelated ), yaitu adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait ( mutually reinforcing ) dan tidak bisa berdiri sendiri.
Terimakasih atas kunjungannya.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 2:15 PM

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berKomentar bisa dalam bentuk pertanyaan atau pernyataan demi meningkatkan mutu artikel saya, terimakasih guys

Translate Of English To Other